Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda
dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan
muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi
rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL
Menurut UU No 12 / 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967)
Menurut UU No. 25 / 1992
a.
Modal sendiri
(equity capital)
bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
b.
Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
c.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
d.
Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
· Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar