JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Menurut teori klasik
Menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.
12/1967
a.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
b.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai wilayah administrasi pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi primer dan sekunder
a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar