A. Arti Sistem
Sebelum mengetahui pengrtian sitem,
berikut merupakan ciri- ciri dari sebuah sitem itu sendiri :
1.
Sebuah
sistem pasti memiliki tujuan
2.
Sistem
mempunyai batas namun tetap terbuka
3.
Terdiri
atas subsistem yang menjadi suatu kesatuan utuh
4.
Adanya
mekanisme control
Dari ciri- ciri tersebut dapat
diketahui bahwa, Sistem adalah sekumpulan perangkat yang memili kesatuan yang
didalamnya terdapat mekanisme control, meiliki batas namun tetap terbuka (
mampu berinteraksi dengan lingkungannya) yang digunakan untuk mencapai suatu
tujuan.
B. Perkembangan Sistem Perekonomian
Barter merupakan cara awal masyarakat
dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal tersebut awalnya hanya dilakukan untuk
memenuhi kebutuhab bukan mencari keuntungan. Barter memiliki beberapa
kekurangan yaitu :
·
Sulit
mempertemukan dua pihak yang memiliki keinginan yang sama
·
Sulitnya
menentukan nilai komoditi yang dipertukarkan
·
Sulitnya
melakukan pembayaran yang tertunda
·
Sulitnya
melakukan transaksi dalam jumlah besar
Dari faktor tersebut lahirlah berbagai
sistem perekonomian pasar :
a.
Sistem
Perekonomian Pasar ( Liberalisme/ Kapitalisme )
Pencetus
sistem ini adalah Adam Smith yang tertuang dalam bukunya “ The Theory of
Sentiments “, yang berisikan tentang paham kebebasan. Paham ini juga sejalan
dengan pandangan ekonomi kaum klasik. Dalam sistem ini seminim mungkin adanya
campur tangan pemerintah dan mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya.
Dasar
pemikiran kaum klasik tersebut adalah :
·
Hukum
“ SAY “ ,yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi pasti ada yang
mebutuhkannya
·
Harga
setiap komoditi bersifat fleksibel
Tugas dan peranan pemerintah dalam
sistem ini :
·
Berkewajiban
melindungi negara dari kekerasan dan gangguan negara liberal lainnya
·
Melindungi
setiap anggota masyarakat dalam setiap kegiatan ekonomi
·
Mendirikan
dan memelihara sarana umumyang tidak dapat dibuat oleh swasta
Karakteristik sistem ekonomi Liberalisme/
Kapitalisme adalah:
·
Faktor-
faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
·
Pengambila
keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor
produksi dan dikordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku
·
Rangsanga
umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para
pelaku ekonomi
b.
Sistem
Perekonomian Perencanaan ( Etatisme/ Sosialis )
Pencetus
ide sistem ini adalah Karl Mark, yang diilhami dari kaum buruh yang terjadi
pada saat itu, oleh karna ulah kaum kapitalis. Sistem ini dianut oleh negara-
negara paham komunisme, seperti Uni Sovyet misalnya.
c.
Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ini lahir karena adanya kekurangan yang mendasar dalam kedua sistem sebelumnya.
Yakni perlu adanya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak
swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya.
C. Sistem Perekonomian di Indonesia
Pidato
M. Hatta dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan
bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab
“kesejahteraan sosial” pasal 33.
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
·
Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Perekonomian Indonesia pada Orde Baru
Selama lebih
dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, ekonomi Indonesia
tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi
lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat,
inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah
menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai
melalui bantuan asing.
Pada
pertengahan 1980-an pemerintah mulai
menghilangkan hambatan kepada aktivitas ekonomi. Langkah ini ditujukan utamanya
pada sektor eksternal dan finansial dan dirancang untuk meningkatkan lapangan
kerja dan pertumbuhan di bidang ekspor non-minyak. GDP nyata tahunan tumbuh
rata-rata mendekati 7% dari 1987- 1997, dan banyak analisis mengakui Indonesia
sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang.
Tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan
struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada
cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas
kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman
berdasarkan-"collateral" menyebabkan perluasan dan pelanggaran
peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh
perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik,
dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.
Krisis
finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997dengan cepat
berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik. Respon pertama Indonesia
terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk
mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan
memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International
Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang
diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan
ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan
monopoli, yang melibatkan anggota keluarga Presiden Soeharto. Rupiah masih
belum stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden
Suharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998.
D. Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam
pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai
pengatur kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1.
Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat
pada hal-hal berikut ini :
§
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§
Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif
dan efisien.
§
Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
§
Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2.
Kegiatan
konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan
konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang
untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan
sebagainya.
3.
Kegiatan
distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b .
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan
swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b.
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini.
·
Landasan
idiil: Pancasila.
·
Landasan
struktural: UUD 1945.
·
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
·
Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
c.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri
atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
·
Rapat
anggota
Rapat anggota berwenang
untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a)
Anggaran dasar (AD).
b)
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c)
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
·
Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka
tugas-tugas
koperasi seperti berikut ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
·
Modal
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
1 )
Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok
b)
Simpanan wajib
c) Dana
cadangan
d)
Hibah
2
) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari
simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber
pinjaman lainnya yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar