EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha
kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
a.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
b.
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya
usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif.
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Rentabilitas koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
·
Neraca,
·
perhitungan hasil usaha (income
statement),
·
Laporan arus kas (cash flow),
·
catatan atas laporan keuangan
·
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan
hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan
bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini
tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang
mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini
dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan
mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang
dilihat dari sisi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar