1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan
dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu:
·
Memaksimumkan Keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·
Meminimumkan Biaya
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dan tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
4
Alasan mengapa perusahaan koperasi harus
mempunyai tujuan :
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik
orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
·
Tujuan membantu mengkoordinasikan
keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan
perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi
pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa
tujuannya.
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi
dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang
jelas untuk menilai keberhasilannya.
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
a.
adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
b.
biaya dan manfaat dari setiap tindakan
harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
keputusan diambil.
c.
kritikan atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori Laba
Pada dasarnya setiap perusahaan khususnya bank, baik
bank umum (konvesional) maupun bank syariah memiliki tujuan yang sama yaitu
memperoleh laba (profit oriented). Suatu bank dalam memperluas usahanya
harus ditunjang dengan laba yang besar. Secara umum laba dapat diperoleh dari
seluruh penghasilan dikurangi dengan biaya. Besarnya laba
yang dicapai menjadi ukuran sukses tidaknya bagi suatu bank.
Pengertian laba menurut Zaki Baridwan (2000;31) :
“Laba (Gains) adalah kenaikan modal
(aktiva bersih) yang berasal dari transaksi yang jarang terjadi dari suatu
badan usaha, dan dari transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan
usaha selama satu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau
investasi oleh pemilk”
Adapun pengertian laba menurut Sofyan Syahfri Harahap (2001;115) :
“Gain (laba) naiknya nilai equity dari transaksi yang sifatnya
insidentil dan bukan kegiatan utama (entity) dari transaksi atau
kejadian lainnya yang mempengaruhi entity selama satu periode tertentu kecuali
yang berasal dari hasil atau investasi dari pemilik”
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan
sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware
dan software dan jaringan komputer serta
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang, dll
Permodalan Koperasi
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat
ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU
Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no.
25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat
awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan
koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelum
UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak
mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya
mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan
pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi
menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil
atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada yang berpandangan
bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi
kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan
dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi
menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah
dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS
; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani
tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang
berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa
perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman.
Simpanan
koperasi dapat diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan
saham perusahaan. Menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan
adalah sejumlah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito,
Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, namun dalam dunia
usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri.
Sedangkan dalam Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X
tentang Pembubaran Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan
pokok, simpanan wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko.
Jika Koperasi dibubarkan karena sebab tertentu simpanan tersebut akan
dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya
disamping cadangan koperasi. Dengan ketentuan tersebut maka simpanan koperasi
diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan.
Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya
diakui nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan menanggung resiko dalam hal
ini pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan
dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik
modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi
dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara
menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari
laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar