Pengertian Koperasi
1.
ILO
Defenisi
koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat elemen yang
dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
(to achieve a common economic end)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
3.
Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
4.
Definsi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
5.
Definisi Munkner
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
·
Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip
Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale
tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota
tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977)
yaitu:
a.
Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b.
Menjual dengan tunai;
c.
Menjual dengan harga umum (pasar);
d.
Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e.
Satu suara bagi seorang anggota;
f.
Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
·
Prinsip Raiffeisen
Koperasi
Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas
(D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a.
Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b.
Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai;
c.
Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d.
Tidak ada pemberian jasa modal;
e.
Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
·
Prinsip Schulze
Inti
prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota saja.
·
Prinsip Ica
ICA
sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat
rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan
oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna
mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale.
Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada
Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934
tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya
dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengurusan dikelola secara demokratis;
c.
Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d.
Bunga yang terbatas atas modal;
e.
Netral dalam lapangan politik dan agama;
f.
Tata niaga dijalankan secara tunai;
g.
Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi
Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan
struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam
(ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar