Bentuk
Organisasi
a.
Menurut Hanel
Menurut
hanel organisasi koperasi digolongkan menjadi 2 :
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b.
Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan :
1. Identifikasi Ciri Khusus
1. Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
c. Di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab
a.
Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi
dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
b.
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
c.
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
Pola
Manajemen
Keandalan
suatu manajemen merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan
ataupun kegagalan suatu kegiatan organisasi (proyek). Untuk mencapai sasaran
manajemen yang solid, diperlukan suatu pola manajemen yang didukung oleh
sejumlah personil yang berkualitas, bekerja secara teamwork, berdedikasi dan
memiliki loyalitas yang tinggi terhadap misi dan visi perusahaan.
Pola manajemen dimaksud,
adalah merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang
lebih profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara
terpadu (administratif, komukatif, informatif dan inovatif). Demikian juga
dalam hal penempatan personil dalam jajaran struktur organisasi harus tetap
mengacu kepada prinsip dasar manajemen “the right man and right place”.
Organisasi adalah kumpulan
orang dalam pembagian kerja, yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan
bersama. Pengorganisasian dimaksudkan untuk memberi manfaat. Karena jelas
siapa, menjalankan apa, siapa yang bertanggung jawab, atas siapa arus
komunikasi diberikan dan memfokuskan sumber daya pada tujuan yang sudah
ditetapkan. Dalam pengorganisasian, kegiatan manajemen adalah membagi kerja ke
dalam tugas-tugas kecil (unit kerja), membebankan tugas itu pada personil
sesuai bidangnya, mengalokasikan sumber daya pendukung yang diperlukan dan
mengkoordinasikan kerja atas tugas rangkap untuk mencapai tujuan. Selanjutnya
hubungan dalam organisasi akan mencakup tentang tanggung jawab, wewenang dan
pelaporan dibuat sesuai dengan struktur, tugas komando atau perintah atau
koordinasi sedemikian rupa, hal ini menggambarkan dan membedakan antara
tanggung jawab dalam pendelegasian kekuasaan, wewenang yang didasarkan
kekuasaan pada pengakuan terhadap usaha orang untuk mempengaruhi orang lain dan
pelaporan adalah wajib jawab pertanyaan bertalian dengan pelaksanaan tugas agar
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar