Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ada baiknya kita sedikit membahas
tentang perangkat organisasi
koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi
yang jamak digunakan yaitu:
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3 unsur diatas juga
sering kita sebut sebagai perangkat
manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi
perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja
dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut
penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi
koperasi.
Pengertian Manajemen
Istilah
manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal
manajemen adalah penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja
yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non
profit.
Manajemen merupakan satu atau lebih manajer
yang secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi
dengan melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan
pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan
mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).
Pengertian Koperasi
Istilah Koperasi, dimana kata tersebut
berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti
Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama danoperation yang berarti bekerja.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi
pada hakekatnya adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh
koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
a)
Rapat Anggota
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
b)
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangung jawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangung jawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
a.
Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
b. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas dan haknya
b. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas dan haknya
c)
Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasisebagai berikut.
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasisebagai berikut.
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajemen
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas
manajemen dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi
manajemen bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha
lainnya.
Pada umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
a.
Cooperative
Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem
dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal,
dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
b.
The Businnes function Communication System
(BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
c.
Interpersonal Communication System (ICS)
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target
dalam koperasi gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar