Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Informasi dasar
Penghitungan SHU
anggota dpt dilakukan bila informasi dasar berikut diketahui:
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian
(persentase) SHU anggota
- Total
simpanan seluruh anggota
- Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omzet
atau volume usaha per anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit
after tax).
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggotaadalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang
dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
Contoh Perhitungan SHU
2006-2007 :
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai
cadangan
· Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal
tdk membebani likuiditas.
· Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan
antara SHU dari anggota dan non anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
·
Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg
dilakukan dg koperasi
Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
· Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur
permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka
proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn
dari usaha lebih diutamakan).
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU per anggota
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
dibagi sebagai berikut :
1.
40% untuk cadangan
2.
40% untuk anggota
3.
8% untuk dana pengurus
4.
5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5.
5% untuk dana pendidikan koperasi
6.
2,5% untuk dana pembangunan daerah
kerja
7.
2,5% untuk dana sosial
8.
2% untuk BPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar