Kamis, 08 November 2012

Bab 7 Jenis & Bentuk Koperasi


JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerajinan/Industri
f.     Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi

Menurut teori klasik
Menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
    produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

KETENTUN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.          Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No. 60/1959
·         Koperasi Primer
·          Koperasi Pusat
·          Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk

Sesuai wilayah administrasi pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi primer dan sekunder
a.       Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b.      Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar