Kamis, 08 November 2012

BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
a.   Menurut Hanel
Menurut hanel organisasi koperasi digolongkan menjadi 2 :
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b.    Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan :
1.  Identifikasi Ciri Khusus
     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok        koperasi)
     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang         dan jasa)

c.    Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
a.         Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
b.        Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
c.       Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Pola Manajemen
            Keandalan suatu manajemen merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu kegiatan organisasi (proyek). Untuk mencapai sasaran manajemen yang solid, diperlukan suatu pola manajemen yang didukung oleh sejumlah personil yang berkualitas, bekerja secara teamwork, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap misi dan visi perusahaan.
Pola manajemen dimaksud, adalah merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang lebih profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara terpadu (administratif, komukatif, informatif dan inovatif). Demikian juga dalam hal penempatan personil dalam jajaran struktur organisasi harus tetap mengacu kepada prinsip dasar manajemen “the right man and right place”.
Organisasi adalah kumpulan orang dalam pembagian kerja, yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Pengorganisasian dimaksudkan untuk memberi manfaat. Karena jelas siapa, menjalankan apa, siapa yang bertanggung jawab, atas siapa arus komunikasi diberikan dan memfokuskan sumber daya pada tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam pengorganisasian, kegiatan manajemen adalah membagi kerja ke dalam tugas-tugas kecil (unit kerja), membebankan tugas itu pada personil sesuai bidangnya, mengalokasikan sumber daya pendukung yang diperlukan dan mengkoordinasikan kerja atas tugas rangkap untuk mencapai tujuan. Selanjutnya hubungan dalam organisasi akan mencakup tentang tanggung jawab, wewenang dan pelaporan dibuat sesuai dengan struktur, tugas komando atau perintah atau koordinasi sedemikian rupa, hal ini menggambarkan dan membedakan antara tanggung jawab dalam pendelegasian kekuasaan, wewenang yang didasarkan kekuasaan pada pengakuan terhadap usaha orang untuk mempengaruhi orang lain dan pelaporan adalah wajib jawab pertanyaan bertalian dengan pelaksanaan tugas agar jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar