Kamis, 08 November 2012

Bab 5 Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      Informasi dasar
Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan  bila informasi dasar berikut diketahui:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  1. Bagian (persentase) SHU anggota
  2. Total simpanan seluruh anggota
  3. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  4. Jumlah simpanan per anggota
  5. Omzet atau volume usaha per anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggotaadalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

Contoh Perhitungan SHU 2006-2007 :       
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan


Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         ·   SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
         ·   Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
         ·  Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non anggota 
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·      Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi
 Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
·    Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
      Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Pembagian SHU per anggota
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut : 
1.      40% untuk cadangan 
2.      40% untuk anggota 
3.      8% untuk dana pengurus 
4.      5% untuk dana kesejahteraan pegawai 
5.      5% untuk dana pendidikan koperasi 
6.      2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja 
7.      2,5% untuk dana sosial
8.      2% untuk BPK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar