1. Investasi
Berdasarkan teori ekonomi,
investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak
dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential
(seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I=
(Y,i).
Jenis-Jenis Investasi :
a. Tabungan di bank
d. Properti
Investasi dalam properti berarti dalam bentuk tanah/ bangunan.
Jenis-Jenis Investasi :
a. Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di Bank akan mendapat suku bunga.
b. Deposito di bank
Deposito adalah tabungan di Bank, namun tidak
dapat diambil setiap saat melainkan
sesuai jangka waktu tertentu
c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah
perusahaan . Dengan membeli
saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut.
Investasi dalam properti berarti dalam bentuk tanah/ bangunan.
e. Emas
Harga emas mengikuti kenaikan nilai mata uang negara
maju.
f. Mata uang asing
Investasi dalam mata uang asing
lebih beresiko dibandingkan dengan
investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem
mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar
tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran.
2. Penanaman Modal
dalam negeri
Penanaman Modal Dalam negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang
dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam
negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25
Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
a. Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat
tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
b. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri
c. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu.
d. Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
· Menyerap banyak tenaga kerja
· Termasuk skala prioritas tertinggi
· Melakukan alih teknologi
· Melakukan industri pionir
· Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Penanaman Modal Dalam Negeri
1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
2. Budaya masyarakat
3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4. Peta politik daerah dan nasional
5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
1. Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2. Pelaku
Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum di Indonesia
3. Bidang usaha :
semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis
oleh pemerintah
4. Perizinan dan
perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara
lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus,
dll
5. Batas waktu
berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6. Tenaga kerja:
wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan
tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan
UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
3.
Penanaman modal asing
Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang
No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu;
b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu;
d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau
daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang
diproduksi didalam negeri.
Peraturan dan
Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata
Cara Permohonan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar