Istikharah
Beberapa perkara penting yang wajib diperhatikan
sebelum melakukan istikharah :
1. Istikharah dilalukan
setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat-shalat fardhu (Tahiyyatul
Masjid atau setelah shalat sunnah lainnya)
2. Do’a istikharah dilakukan
setelah shalat, bukan di dalam shalat.
3. Boleh
mengulang-ngulang istikharah karena ini adalah do’a, dan mengulang-ngulang do’a
adalah dianjurkan.
4. Sebagian orang
menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat
sesuatu dalam mimpinya. Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang
telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang, bermimpi dengan
jelas tentang masalah tersebut, atau merasa bahwa hajatnya telah terpenuhi,
atau sebaliknya (berhenti), maka inilah makna istikharah. Bukan seperti yang
diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus
mengulang istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.
5. Shalat Istikharah
hukumnya dianjurkan, bukan wajib.
6. Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah
Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada
Rabb-nya. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang
baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).” ['Audatul Hijaab (II/397)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar