1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Pertimbangan dalam
pemilihan bentuk badan usaha :
·
Jenis usaha yang
dijalankan.
·
Ruang lingkup usaha.
·
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha.
·
Besarnya resiko
pemilikan.
·
Batas-batas pertanggungjawaban
terhadap utang-utang perusahaan.
·
Besarnya investasi yang
ditanamkan.
·
Cara pembagia
keuntungan.
·
Jangka waktu berdirinya
perusahaan.
·
Peraturan-peraturan
pemerintah.
Bentuk- bentuk Usaha
berdasarkan Kepemilikannya :
1. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan
tetapi juga harus menerima semua resiko dari kegiatan perusahaan.
Keuntungannya :
·
Mudah dibentuk dan
dibubarkan.
·
Bekerja secara sederhana.
·
Pengelolaannya
sederhana.
·
Tidak perlu kebijakan
pembagian laba
Kelemahan :
·
Tanggung jawab tidak
terbatas.
·
Kemampuan manajemen
terbatas.
·
Sulit mengikuti
perkembangan perusahaan.
·
Sumber dana hanya
terbatas pada pemilik.
·
Risiko kegiatan
perusahaan ditanggung sendiri.
2. FIRMA ( Fa )
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama.
Keuntungan :
·
Prosedur pendirian
relative mudah.
·
Mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang.
·
Pengambilan keputusan
bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan :
·
Utang-utang perusahaan
di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
·
Kelangsungan perusahaan
tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka firma akan
bubar.
3. Perseroan Komanditer ( Commanditer Vennootschap)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam
persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dibagi menjadi:
·
Sekutu komplementer :
Orang yang bersedia
memimpin pengaturanperusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya.
·
Sekutu komanditer
:
Sekutu yang mempercayakan uangnya dan
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
tersebut.
Keuntungan :
o
Pendiriannya relatif
mudah.
o
Modal yang dikumpulkan
relatif banyak.
o
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar.
o
Manajemen dapat
didiversifikasikan.
o
Kesempatan untuk
berkembang lebih besar.
Kelemahan :
o
Tanggung jawab tidak
terbatas.
o
Kelangsungan hidup tak
terjamin.
o
Sukar untuk menarik
kembali investifikasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT/Naamloze Vennooschap)
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,
hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban
para pendiri maupun pemilik.
Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang
dimiikinya.
Keuntungan :
o
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin.
o
Terbatasnya tanggung
jawab.
o
Saham dapat diperjualbelikan
dengan relatif mudah.
o
Kebutuhan capital lebih
mudah terpenuhi sehingga dapat melakukan perluasan usaha.
o
Pengelolaan perusahaan
dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan :
o
Biaya pendirian relatif
mahal.
o
Rahasia tidak terjamin.
o
Kurangnya hubungan yang
efektif antara pemegang saham.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN adalah :
·
Tujuan utama usaha
adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.
·
Berstatus badan hukum
dan diatur berdasarkan undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak
pada bidang jasa-jasa vital.
·
Mempunyai nama dan
kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak,
serta hubungan-hubungan dengan pIhak lain.
·
Dapat dituntut atau
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukumperdata.
·
Seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Pada prinsipnya secara
financal harus dapat berdiri sendiri.
·
Setiap tahunnya perusahaan
menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan.
6. Koperasi
Adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan (Menurut UU No. 25 tahun 1992). Tujuan utamanya adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
1) Prinsip koperasi :
o
Keangotaannya bersifat
sukarela.
o
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
o
Pembagian sisa hasil
usaha dibagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
o
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
o
Kemandirian.
2) Ciri koperasi :
o
Lebih mementingkan
keanggotaan dan sifat persamaan.
o
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk.
o
Koperasi merupakan
badan hUkum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
o
Tanggung jawab
kelancaran usaha koperasi bergantung di tangan pengurus.
o
Para anggota koperasi
turut bertanggung jawab atas hutang-hutang koperasi terhadap pihak lain.
o
Kekuasan tertinggi
terdapat dalam rapat anggota.
3) Menurut bidang usahanya
o
Koperasi produksi yang
anggotanya adalah produsen barang dan jasa.
o
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam menyediakankebutuhan pokok bagi para
anggotanya.
o
Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang bergerak menghimpun dana dari para anggota dan
menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkan.
o
Koperasi serba usaha
adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap.
4) Menurut luas wilayahnya
o
Koperasi primer adalah
koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan
secara langsung seluruh anggotanya.
o
Pusat koperasi adalah
koperasi yang sedikitnya mempunyai 5 anggota koperasi primer.
o
Gabungan koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 pusat
koperasi.
o
Induk koperasi adalah
koperasi yang terdiri dari minimal 3 gabungankoperasi.
5) Pihak-pihak yang terlibat dalam maju dan
mundurnya koperasi
Ø Rapat anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam koperasi yang
intinya terdiri dari para anggota.
Ø Pengurus
Pengurus adalah orang yang secara aktif menjalankan tugaspengelolaan
koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.
Ø Pengawas
Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam hal menentukan cara pembagian
keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan
menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga keuangan dibagi 2 :
a.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada
masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No.
7tahun 1992).
Peranan bank di dalam negeri :
1. Mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
ü Deposito berjangka.
Adalah simpanan yang
pengambilannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan, 6bulan
atau 12 bulan.
ü Rekening giro.
Adalah simpanan yang
pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Manfaatnya adalah :
Ø Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih
teratur.
Ø Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah.
2. Membimbing
dalam proses pengambilan kredit.
Jenis-jenis lembaga perbankan menurut
fungsinya, yaitu :
§ Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia
dengan tugas pokok sebagai berikut :
o
Mengatur dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
o
Membimbing kebijakan
moneter.
o
Mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, serta memperluas lapangan kerja.
§ Bank umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
giro dan deposito serta memberikan kredit jangka pendek.
§ Bank tabungan
Yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan
membungakan dananya dalam surat-surat berharga
§ Bank pembangunan
Yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang, memberikan pinjaman
dalam jangka panjang dan menengah.
§ Bank perkreditan rakyat
Yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan lin-lain. Lalu memberikan kredit pinjaman dengan sistem
bagi hasil.
§ Bank campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh bank dalam negeri dan bank luar negeri yang
bekerja sama.
Jenis
lembaga bank menurut kepemilikan :
§ Bank umum milik Negara.
§ Bank umum swasta.
§ Bank pembangunan daerah.
§ Bank Asing.
Sumber dana bank :
1) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
2) Dana yang berasal dari para pemegang saham.
3) Dana masyarakat luas
Dana masyarakat luas
berasal dari simpanan dalam bentuk
ü Giro : Simpanan yang dipakai sebagai alat
pembayaran.
ü Deposito berjangka :Simpanan yang penarikannya
dilakukan pada waktu tertentu.
ü Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang
bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
ü Tabungan : Bentuk simpanan pada bank yang
penarikannya dengan syarat tertentu.
b.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
berbadan hukum yang didirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama
dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan
dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Jenis – jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank :
ü Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas
berharga.
ü Memberikan kredit jangka menehgah/panjang
kepada perusahaan atau proyek pemerintah serta swasta.
ü Sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia
dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan pinjaman.
ü Sebagai perantara untuk mengadakan
joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli.
ü Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan
dengan mendapat persetujuan dari pemerintah.
ü Menerbitkan sertifikat deposito.
ü Anjak piutang.
ü Sewa guna usaha (leasing).
ü Kartu kredit.
ü Pembiayaan konsumen.
ü Perantara dalam penerbitan dan perdagangan
surat berharga, yaitu sebagai :
a. Underwrier (Penjamin emisi efek).
b. Stock broker (Pialang saham).
c. Agen penjual surat berharga.
Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan untuk :
1. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro
dan deposito.
2. Menginvestasikan dana yang dihimpun di
Indonesia keluar negeri.
3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN
EKSPANSI
Penggabungan perusahaan
terjadi karena :
1)
Perusahaan berskala
kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yang luas.
2) Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan
kecil sedkit, sehingga harga beli menjadi mahal dan berakibat pada harga
penjualan produk.
3) Suplai bahan baku perusahaan kecil tidak terus
menerus, sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4) Keinginan untuk bersaing dengan barang impor
kerap kali mempunyai harga jual murah.
5) Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang
efisien sehingga biaya riset lebih kecil karena di tanggung bersama.
6) Keinginan untuk menguasai 1 mata rantai dari 1
atau beberapa jenis produk (mulai dari bahan baku, produksi dan sampai ke
pemasaran).
7)
Mengurangi pengaruh
konjungtur.
Bentuk Penggabungan
Badan Usaha
1) Penggabungan vertikal-integral
Adalah pengabungan usaha yang dalamkegiatannya
memiliki tahapan produksi yang berbeda.
Contoh dari Pabrik -> Distributor -> Konsumen
Tujuannya adalah :
·
Untuk kesinambungan
memperoleh pasokan bahan baku dengan kuantitas, kualitas dan harga terjamin.
·
Untuk mengendalikan
pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
2) Pengabungan Horizontal – paralelisasi
Adalah bentuk pengabungan antara 2 perusahaan
atau lebih yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama.
Contoh pabrik sepatu dengan pabrik tas.
Tujuannya adalah :
·
Mengurangi kelebihan
kapasitas.
·
Menekan biaya
distribusi.
·
Memperluas pasar.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainya diserahkan kepada
perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi :
v Specialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan
diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
v Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu saja.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1)
Trust
Merupakan suatu bentuk kerjasama secara
horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Kedua saham perusahaan digabungkan dan dijadikan
sertifikat saham baru.
2) Holding Company
Sering juga disebut perusahaan induk, yaitu
perusahaan berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
perusahaan lain.
3) Kartel
Merupakan bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
pada perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
·
Kartel kondisi
Kartel ini menitikberatkan perjanjian syarat penyerahan barang dan
pembayaran.
·
Kartel harga
Kartel ini menekankan pada penetapan harga jual yang telah disepakati
bersama.
·
Kartel produksi
Kartel ini menekankan pada pembatasan jumlah barang yang diproduksi untuk mempertahankan
harga pada tingkat tertentu.
·
Kartel daerah
Kartel ini membagi wilayah pemasarannya untuk mengurangi persaingan.
·
Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut system pembagian laba untuk
masing-masing anggota.
4)
Sindikat
Merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikat juga dapat melakukan
perjanjian sindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat penjualan.
5)
Concern
Merupakan bentuk pengabungan yang dilakukan
baik secara vertical maupun secara horizontal dari sekumpulan perusahaan
holding.
Dengan concern perusahaan dapat dengan mudah melakukan rasionalisasi
seperti :
- Melakukan specialisasi diantara perusahaan yang
bernaung dibawah concern yang bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan dengan tingkat laba
yang rendah.
- Dapat mengalihkan modal dari perusahaan yang
tidak membutuhkan ke yang membutuhkan.
6)
Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri joint venture :
ü Merupakan perusahaan baru yang didirikan
bersama oleh beberapa perusahaan.
ü Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang
disediakan para pendiri.
ü Joint venture antara perusahaan asing dengan
modal nasional harus berbentuk perseroan terbatas.
7)
Trade Assosiation
Merupakan persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memaukan para anggota dan bukan
mencari laba.
8)
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara- cara penggabungan
Usaha
1.
Consolidation
Penggabungan perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
Contoh perusahaan A+B+C+D=E
2.
Merger
Merupakan pengabungan perusahaan dengan cara
salah 1 perusahaan mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan A+B+C+D=A
3.
Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap bergabung tanpa
ada perubahan nama.
Contoh perusahaan A<===>B
4.
Aliansi Strategi
Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih
dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar