Kamis, 08 November 2012

Bab 5 Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      Informasi dasar
Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan  bila informasi dasar berikut diketahui:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  1. Bagian (persentase) SHU anggota
  2. Total simpanan seluruh anggota
  3. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  4. Jumlah simpanan per anggota
  5. Omzet atau volume usaha per anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggotaadalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

Contoh Perhitungan SHU 2006-2007 :       
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan


Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         ·   SHU yang bukan berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
         ·   Bila SHU ini cukup besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
         ·  Pada koperasi yg pembukuannya sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non anggota 
2.        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·      Perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi
 Misal : Jasa modal 30% dan transaksi usaha 70%
·    Belum ada formula yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih diutamakan).
3.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Tujuannya sebagai proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
      Untuk membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Pembagian SHU per anggota
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut : 
1.      40% untuk cadangan 
2.      40% untuk anggota 
3.      8% untuk dana pengurus 
4.      5% untuk dana kesejahteraan pegawai 
5.      5% untuk dana pendidikan koperasi 
6.      2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja 
7.      2,5% untuk dana sosial
8.      2% untuk BPK



Bab 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.        Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
       Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
       Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:               
·         Memaksimumkan Keuntungan
·          Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·         Meminimumkan Biaya
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dan tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
4        Alasan mengapa perusahaan koperasi harus mempunyai tujuan :
·      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
·      Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
·      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
·      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
a.    adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
b.    biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
c.     kritikan atas tanggung jawab sosial.

6.      Teori Laba
Pada dasarnya setiap perusahaan khususnya bank, baik bank umum (konvesional) maupun bank syariah memiliki tujuan yang sama yaitu memperoleh laba (profit oriented). Suatu bank dalam memperluas usahanya harus ditunjang dengan laba yang besar. Secara umum laba dapat diperoleh dari seluruh penghasilan dikurangi dengan biaya. Besarnya laba yang  dicapai menjadi ukuran sukses tidaknya bagi suatu bank.
Pengertian laba menurut Zaki Baridwan (2000;31) :
 “Laba (Gains) adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama satu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi oleh pemilk”
 Adapun pengertian laba menurut Sofyan Syahfri Harahap (2001;115) :
 “Gain (laba) naiknya nilai equity dari transaksi yang sifatnya insidentil dan bukan kegiatan utama (entity) dari transaksi atau kejadian lainnya yang mempengaruhi entity selama satu periode tertentu kecuali yang berasal dari hasil atau investasi  dari pemilik”

7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.

Status dan Motif Anggota Koperasi
                 Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
                 Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·         Unit usaha simpan pinjam.
·         Perdagangan umum.
·         Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
·         Kontraktor dan konsultan bangunan.
·          Penerbitan dan percetakan.
·          Agrobisnis dan agroindustri.
·          Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·           Jasa telekomunikasi umum.
·           Jasa teknologi informasi.
·          Biro jasa.
·          Jasa pengiriman barang, dll

Permodalan Koperasi
                 Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
                 Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
                 Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
     Simpanan koperasi dapat diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan adalah sejumlah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, namun dalam dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X tentang Pembubaran Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko. Jika Koperasi dibubarkan karena sebab tertentu simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya disamping cadangan koperasi. Dengan ketentuan tersebut maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan menanggung resiko dalam hal ini pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.


BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
a.   Menurut Hanel
Menurut hanel organisasi koperasi digolongkan menjadi 2 :
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
b.    Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan :
1.  Identifikasi Ciri Khusus
     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok        koperasi)
     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang         dan jasa)

c.    Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
a.         Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
b.        Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
c.       Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Pola Manajemen
            Keandalan suatu manajemen merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu kegiatan organisasi (proyek). Untuk mencapai sasaran manajemen yang solid, diperlukan suatu pola manajemen yang didukung oleh sejumlah personil yang berkualitas, bekerja secara teamwork, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap misi dan visi perusahaan.
Pola manajemen dimaksud, adalah merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang lebih profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara terpadu (administratif, komukatif, informatif dan inovatif). Demikian juga dalam hal penempatan personil dalam jajaran struktur organisasi harus tetap mengacu kepada prinsip dasar manajemen “the right man and right place”.
Organisasi adalah kumpulan orang dalam pembagian kerja, yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Pengorganisasian dimaksudkan untuk memberi manfaat. Karena jelas siapa, menjalankan apa, siapa yang bertanggung jawab, atas siapa arus komunikasi diberikan dan memfokuskan sumber daya pada tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam pengorganisasian, kegiatan manajemen adalah membagi kerja ke dalam tugas-tugas kecil (unit kerja), membebankan tugas itu pada personil sesuai bidangnya, mengalokasikan sumber daya pendukung yang diperlukan dan mengkoordinasikan kerja atas tugas rangkap untuk mencapai tujuan. Selanjutnya hubungan dalam organisasi akan mencakup tentang tanggung jawab, wewenang dan pelaporan dibuat sesuai dengan struktur, tugas komando atau perintah atau koordinasi sedemikian rupa, hal ini menggambarkan dan membedakan antara tanggung jawab dalam pendelegasian kekuasaan, wewenang yang didasarkan kekuasaan pada pengakuan terhadap usaha orang untuk mempengaruhi orang lain dan pelaporan adalah wajib jawab pertanyaan bertalian dengan pelaksanaan tugas agar jelas.