Nama
Kelompok:
·
Belli Febriani 21211456
·
Istiana Khairany 23211744
·
Isye Siti Sarah 23211746
·
Mifta Huljannah 24211468
·
Nisa Nur Hikmah 25211188
·
Nuriyanti Oktavia 25211357
·
Nurul Sukma Putri 25211411
·
Amanda Safrida 20211658
·
Benedictus A. 21211458
·
Iven Pundawa 27211989JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 13-20
Pengaruh Profesionalisme,
Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan Publik
Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia
Susanto
Trisakti School of Management
Email: arleen@stietrisakti.ac.id,
siou_chiang@yahoo.com
ABSTRAK
Untuk mempertahankan kepercayaan
dari klien dan para pemakai laporan keuangan, akuntan publik dituntut untuk
memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah
profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan
tingkat materialitas akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan laporan keuangan.
Data diperoleh melalui kuisioner survei yang diisi oleh akuntan senior sampai
partner yang bekerja di Kantor Akuntan Publik. Data dianalisis menggunakan
regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa profesionalisme,
pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara
signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan
publik dalam proses memeriksaan laporan keuangan.
Kata kunci: Profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional
akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan
publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang
dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap
profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para
akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan
pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara empiris?
HIPOTESIS
H1: Profesionalisme berpengaruh
secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit
laporan keuangan.
H2: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H3: Etika profesi
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan.
Model penelitian dapat dilihat pada Gambar 1
Gambar 1 Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat
materialitas
METODE PENELITIAN
Obyek penelitian yang diambil
adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik
yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus
memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan
minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan
memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat
materialitas.
Metoda sampling yang digunakan adalah convenience sampling,
yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penulis mempunyai
kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan
melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung
atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden
sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap
seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti
yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan
tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki
pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan
tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel
pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item
instrumen untuk mendeteksi macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus
penjualan, piutang dan penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan
angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan
penulis dan poin 0 diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan
penulis.
Instrumen untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh
Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada
penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang
mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik
dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi
terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung
jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Terdapat delapan belas item instrumen yang digunakan untuk
mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah
digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji
informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat
mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi
tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan
belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan
oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah
multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas;
Keterangan:
1) Mat: Materialitas;
2) Prof: Profesionalisme;
3) PAK: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan;
4) EP: Etika profesi;
5) LM: Lama Kerja;
6) Po: Posisi;
7) Pd: Pendidikan;
8) G: Gender;
9) Um: Umur;
10) ε= error term.
PEMBAHASAN
Dalam
pengujian hipotesis, penelitian memasukan variabel karakteristik responden
seperti lama bekerja di KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan
umur yang merupakan variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah
mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan
karakteristik responden.
.
Statistik deskriptif dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil
pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.
Tabel 3.
Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Hasil statistik deskriptif menunjukan bahwa rata-rata
responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme sebesar 5,420,
pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar 6,004,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi
standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar
0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar
0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel
profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik
sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu
dilakukan uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji
asumsi klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada
Tabel 3. Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi
kelayakan model terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000,
artinya model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam
enyederhanaan dunia nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien
profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di
bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu
terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian Hastuti dkk.
(2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi profesionalisme
akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif
(0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada
Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua
menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas.
Terbuktinya hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian
Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien
etika profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di
bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga
terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang
memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi akuntan publik mentaati kode etik
semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.
KESIMPULAN
Hasil penelitian ini mendukung
semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil
temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam
mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin
tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi
kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan
tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat
memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP
secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik,
memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap
pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan
laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber
tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan
kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik
tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang
akuntan publik.
KETERBATASAN
PENELITIAN
Penelitian ini mempunyai beberapa
keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu
penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme,
pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin
akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung
terhadap responden.
Kedua, penelitian ini hanya menguji
pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan. Terakhir, pemilihan sampel dengan menggunakan
teknik convinience sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel sehingga
kurang merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang hanya
berlokasi di Jakarta mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan kesimpulan
yang tidak dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya. Rekomendasi untuk
penelitian selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner dengan metoda wawancara
atau terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2) variabel penelitian
dapat dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai kualitas audit,
pengalaman akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk menunjukkan apakah
terdapat pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan risiko audit
atau bisa melakukan uji beda dengan menggunakan sampel KAP Big Four dan Non Big
Four; dan (3) menambah jumlah sampel dan memperluas lokasi pengambilan sampel
tidak hanya di Jakarta saja.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. (2004). Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta:
LPFE-UI.
Arens, A.A., RJ. Elder, M.S. Beasley.
(2005). Auditing and Assurance Services,
an Intergrated Approach, Prentice Hall, Pearson.
Fahmi, M. (2000). Analisis Pengaruh
Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dalam Mendeteksi Kekeliruan. Skripsi.
Jakarta: Trisakti School of Management.
Hastuti, T.D., S.L. Indriarto dan C.
Susilawati. (2003). Hubungan antara Profesionalisme dengan Pertimbangan Tingkat
Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.1206–1220.
Institut Akuntan Publik Indonesia. (2008).
Directory 2008 Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik. Jakarta.
Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme
dengan konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja
dan Keinginan Berpindah (Studi Jurnal
Bisnis dan Akuntansi, Vol.5, No.1,April, hlm.69–84.
Mulyadi. (2002). Auditing. Jakarta:
Salemba Empat.
Murtanto dan Marini. (2003). Persepsi
Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi Akuntansi
terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.790–805.
Noviyani, P. dan Bandi. (2002). Pengaruh
Pengalaman dan Penelitian terhadap Struktur Pengetahuan Auditor tentang
Kekeliruan. Prosiding Simposium Nasional
Akuntansi V, September, hlm.481–488.
Sularso, S., dan Ainun N. (1999). Analisis
Pengaruh Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi dalam
Mendeteksi Kekeliruan. Jurnal Riset
Akuntansi Indonesia Vol.2, No.2, Juli, hlm.154–172.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar