Sabtu, 30 Juni 2012

Arsitektur Search Engine Optimazation


Minggu ini dapet tugas Internet Dasar tutor nya Ka Uzhi , topiknya tentang search engine. Disini gw coba bahas masalah arsitekturnya terlebih dulu ya.

 Adapun Arsitektur Search Engine Optimazation itu ada 6, yaitu  :

1. Spider

Spider adalah program yang dimiliki oleh search engine yang bekerja untuk mengambil halaman-halaman yang ditemukannya,mirip dengan browser. Perbedaannya Spider tidak kelihatan karena ditujukan kepada mesin yang langsung disimpan pada database mereka, browser ditujukan kepada manusia yang langsung menampilkan informasi baik berupa teks, gambar, dan sebagainya.

2. Crawler
Crawler merupakan program yang dimiliki search engine yang bertugas menelusuri setiap link yang ada di sebuah web site. Tugas Crawler adalah untuk membantu Spider untuk menentukan arah yang akan ditujunya sekaligus mengevaluasi link tersebut.

3. Indexer
Indexer merupakan salah satu komponen search engine yang bertugas untuk mendeskripsikan suatu halaman web site dan menganalisa berbagai unsur di dalamnya, seperti pada penulisan title, penulisan huruf, keyword-keyword yang ada di konten sehingga dengan demikian akan mengenal web tersebut lebih jauh lagi terutama dalam menganalisa suatu keyword di dalamnya.

4. Database
Database merupakan komponen search engine yang bertugas sebagai tempat meletakkan data-data sebelumnya yang telah didownload oleh Spider serta sebagai tempat yang tadinya digunakan oleh Indexer dalam menganalisa suatu web.

5. Result Engine
Result Engine merupakan program yang bertugas menggolongkan suatu web site dan menentukan suatu perangkingan dalam hasil pencarian yang diminta oleh user. Program ini menganalisa siapa yang pantas masuk kriteria utama dalam pencarian suatu keyword yang diminta oleh pengguna. Data yang pertama muncul tentunya data yang telah memenuhi kriteria-kriteria search engine dan kaidah tertentu yang ditentukan oleh search engine.

6. Web Server
Web Server merupakan komponen terakhir pada seacrh engine yang berfungsi melayani permintaan kepada user yang merupakan umpan balik dari permintaan user tersebut. Web Server merupakan bagian central dan penentu terhadap apa-apa yang diminta oleh user.

Itu tadi merupakan arsitektur dari search engine optimazion. Berhubung ini tugas Internet Dasar semoga postingannya ga buruk ya ka Uzhi 

Jumat, 29 Juni 2012

For Someone


Aku mencoba mendalami hatiku yang kini telah keruh menyelami  yang terserak di dasarnya.
Aku mencoba melihat jiwaku yang kini telah bekunmengambil yang tertinggal di dalamnya.
Aku melagu dalam keheningan menjerit dalam keriaan dan membeku dalam keharuan.
Terpecah sunyi saat deru angin menerpa terhamabat datangnya pagi saat letih lunglai terhirupkan.
Engkau yang baik datang dengan hati, pergi membawa jiwa, datang kembali menjemput sukma
Engkau yang baik ad di saat- saat suka maupun duka, siap menerima, pun memberi
Tak ada yang lebih indah dari hangatnya senja saat bersama engkau..

ups,,, Ingat yA


Istikharah
Beberapa perkara penting yang wajib diperhatikan sebelum melakukan istikharah :
1.   Istikharah dilalukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat-shalat fardhu (Tahiyyatul Masjid atau setelah shalat sunnah lainnya)
2.   Do’a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam shalat.
3.   Boleh mengulang-ngulang istikharah karena ini adalah do’a, dan mengulang-ngulang do’a adalah dianjurkan.
4.   Sebagian orang menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat sesuatu dalam mimpinya. Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang, bermimpi dengan jelas tentang masalah tersebut, atau merasa bahwa hajatnya telah terpenuhi, atau sebaliknya (berhenti), maka inilah makna istikharah. Bukan seperti yang diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus mengulang istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.
5.   Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib.
6.   Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).” ['Audatul Hijaab (II/397)]

Investasi dan Penanaman Modal



1.    Investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i).
Jenis-Jenis Investasi :
a. Tabungan di bank

Dengan menyimpan uang di Bank akan mendapat suku bunga.


b. Deposito di bank


Deposito adalah tabungan di Bank, namun tidak dapat diambil setiap saat melainkan sesuai jangka waktu tertentu


c. Saham



Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan . Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut.


d. Properti
Investasi dalam properti berarti dalam bentuk tanah/  bangunan.

e. Emas


Harga emas  mengikuti kenaikan nilai mata uang negara maju. 



f. Mata uang asing



Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran.

2.   Penanaman Modal dalam negeri 
                   Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.


Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
a.   Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
b.   Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
c.   Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
d.  Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·   Menyerap banyak tenaga kerja
·   Termasuk skala prioritas tertinggi
·    Melakukan alih teknologi
·    Melakukan industri pionir
·    Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
1.  Potensi dan karakteristik suatu daerah
2. Budaya masyarakat
3.  Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
4.  Peta politik daerah dan nasional
5.   Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang  kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
1.   Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
2.  Pelaku Investasi : Negara dan swasta

    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
3.   Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
4.   Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
5.   Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
6.  Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
3.    Penanaman modal asing
         Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
          Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan.
          
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
a.   pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b.   pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c.   pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d.  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.   penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.   keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

           Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
  • Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
  • Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan 

Masalah Pokok Perekonomian Indoonesia



1.       Pengangguran    
          Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya dalam masyarakat.
          Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
1.       Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu.
2.      Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
3.     Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang.
4.     Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur.
5.      Pengangguran siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
6.     Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
7.      Pengangguran siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).

Cara mengatasi pengangguran, yaitu:
1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja
2. Pengelolaan Permintaan Masyarakat
3. Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga Kerja
4. Pertumbuhan Ekonomi
5. Program Pendidikan dan Pelatihan Kerja
6. Membuka lapangan kerja atau wirausaha

2.      Inflasi
                   Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus ( kontinu ) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
                   Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
                   Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Beberapa faktor yang memicu terjadinya inflasi antara lain :
a. Konsumsi masyarakat yang meningkat
b. Berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau                 bahkan spekulas
i
c. Adanya ketidaklancaran distribusi barang

Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal :

- Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat  adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga.

- Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan.

Dampak positif inflasi :
-  Meningkatkan pendapatan nasional
-  Membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan                                 mengadakan investasi.

Dampak negatif inflasi :
-  Inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu              negara
-  Mendorong tingkat bunga
-  Mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif
-  Kegagalan pelaksanaan pembangunan
-  Ketidakstabilan ekonomi
-  Defisit neraca pembayaran
-  Merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat

Cara mengatasi inflasi :
1. Kebijakan Moneter
2. Kebijakan Fiskal
3. Kebijakan Non Moneter
4. Kebijakan Sektor Riil

Kebijakan Pemerintah


Kebijakan Pemerintah

Kebijaksanan Fiskal
          Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
Pola persebaran sumber daya
Distribusi pendapatan

Ada 2 macam kebijakan fiskal yatu :
1. Kebijakan Fiskal Ekspansif
   Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar                       dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada                              perekonomian.
2. Kebijakan Fiskal Kontraktif
   Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar         daripada pengeluarannya.

Tujuan dari kebijakan fiskal :
Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan   ekonomi.
Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.

Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
                   Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.

                   Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian.

                   Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

                   Pada dasarnya defisit dalam APBN akan menimbulkan efek ekspansi dalam perekonomian. Dalam hal defisit APBN dibiayai dengan pinjaman luar negeri, maka hal ini tidak menimbulkan tekanan inflasi jika pinjaman luar negeri tersebut dipergunakan untuk membeli barang-barang impor, seperti halnya dengan sebagian besar pinjaman dari CGI selama ini.

                   Adapun pembiayaan defisit dengan menggunakan sumber dari pinjaman luar negeri akan berpengaruh pada neraca pembayaran khususnya pada lalu lintas modal pemerintah . Semakin besar jumlah pinjaman luar negeri yang dapat ditarik, lalu lintas modal Pemerintah cenderung positif. Adapun kinerja pemerintah dapat dilihat dari besarnya nilai lalu lintas moneter. Nilai lalu lintas moneter yang positif menunjukkan adanya cash inflow.

Kebijakan moneter dan pengaruhnya terhadap perekonomian :
                   Pada dasarnya, kebijaksanaan moneter ditujukan agar likuiditas dalam perekonomian berada dalam jumlah yang “tepat” sehingga dapat melancarkan transaksi perdagangan tanpa menimbulkan tekanan inflasi. Dalam melaksanakan OMO, pada umumnya bank sentral menjual atau membeli obligasi negara jangka panjang. Jika likuiditas dalam perekonomian dirasakan perlu ditambah, maka bank sentral akan membeli sejumlah obligasi negara di pasar sekunder, sehingga uang beredar bertambah, dan dilain pihak bila bank sentral ingin mengurangi likuiditas dalam perekonomian, bank sentral akan menjual sebagian obligasi negara yang berada dalam portofolio bank sentral. Perlu difahami bahwa portofolio obligasi negara di bank sentral tersebut memberikan pendapatan kepada bank sentral berupa bunga obligasi.

                   Dalam kasus Indonesia, sampai saat ini Bank Indonesia belum memiliki obligasi negara yang dapat dipakai untuk OMO. Walaupun pemerintah Indonesia telah menerbitkan obligasi, yang dimulai pada masa krisis untuk rekapitalisasi bank-bank yang bermasalah, tetapi pasar sekunder bagi obligasi negara baru pada tahap awal dan volume transaksi jual beli di pasar sekunder tersebut masih sedikit. Selama ini Bank Indonesia masih mempergunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk melaksanakan OMOs. Disamping menimbulkan beban pada Bank Indonesia, karena BI harus membayar bunga SBI yang cukup tinggi, jangka waktu SBI juga sangat pendek, umumnya 1 (satu) bulan, sehingga instrumen ini sebenarnya kurang memadai untuk dipakai dalam OMOs.

Kebijakan Pemerintah


Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan ekonomi yang digunakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter,untuk mengendalikan/mengarahkan perekonomian pada kondisi yang lebih baik/diinginkan dengan mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.Dalam kebijakan moneter Bank Sentral(Bank Indonesia) mengendalikan jumlah uang yang beredar.Melalui kebijakan moneter dapat mempertahankan,menambah atau mengurangi jumlah uang beredar untuk nmemacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan harga.Kebijakan ini memiliki 3 instrumen penting yaitu operasi pasar terbuka(open market operation),kebijakan tingkat suku bunga(discount rate policy),dan rasio cadangan wajib(reserve requirementratio).
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.      Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy,
     Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.     Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy,
     Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.