BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam- macam Perjanjian
· Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma : suatu perjanjian dimana pihak yang satu
memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri
Perjanjian dengan beban : suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri
· Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak : suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada
salah satu pihak saja
Perjanjian timbal balik : suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak
· Perjanjian konsesuil, format dan riil
Perjanjian konsesuil : perjanjian dikatakan sah apabila ada kata sepakat
diantara kedua belah pihak
Perjanjian format : perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk
tertentu, yaitu dengan cara tertulis
Perjanjian riil : perjanjian dimana selain diperlukan adaya kata sepakat,
harus diserahkan
· Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran
Perjanjian bernama : Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU
telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai
bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian
yang sulit di kualifikasikan.
Syarat- syarat Sahnya Perjanjian :
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian
harus memenuhi empat syarat yaitu :
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak
yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata
mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai
wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang
mempunyai maksud untuk mencapainya
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Pembatalan dan Pelaksanaan suatu Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena ;
· Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan
· Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
· Terkait resolusi atau perintah pengadilan
· Terlibat hukum
· Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
Supaya terjadi persetujuan yang sah dalam pelaksanaan perjanjian, perlu
dipenuhi 4 syarat:
· Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
· Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
· Suatu pokok persoalan tertentu.
· Suatu sebab yang tidak terlarang.
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal
ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
- Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
- Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang
melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan
dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang
mengandung arti lebih luas
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
- Pembantu di dalam perusahaan yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi
- Pembantu di luar perusahaan yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
- Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
- Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Ø Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap
orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
Ø Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib untuk melakukan pendaftaran
Bentuk - Bentuk BadaN Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki
oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha swasta
Perseroan Terbatas ( PT )
Adalah adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Kopersai
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan
Adalah adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa:
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan
atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Ketentuan Wajib Dasar Perusahaan
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan.
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Cara, Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung
Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara
mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan
diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
c. Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi
e. Perusahaan Berbentuk
Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu
yang diterbitkan oleh Instansi
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi
Hal - hal yang Wajib Didaftarkan :
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas
Sumber :