Kamis, 08 November 2012

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
1.    ILO
Defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
-  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
-  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
-  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
-  Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara   demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
-  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
-  Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
2.  Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.      
3.      Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
4.      Definsi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
5.        Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6.       Definisi UU No. 25 / 1992
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi
·        Prinsip Munkner
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
·         Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
    benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
·         Prinsip Raiffeisen
Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
    mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
·         Prinsip Schulze
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
·         Prinsip Ica
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
    koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
1.    ILO
Defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
-  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
-  Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
-  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
-  Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara   demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
-  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
-  Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
2.  Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.      
3.      Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
4.      Definsi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
5.        Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6.       Definisi UU No. 25 / 1992
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Koperasi
·        Prinsip Munkner
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
·         Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
    benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
·         Prinsip Raiffeisen
Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
    mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
·         Prinsip Schulze
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
·         Prinsip Ica
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
    koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Bab 1 Konsep, aliran, dan sejarah koperasi


Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Barat
  Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggotanya maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
·      Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metoe yang telah disepakati
·      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.        Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan       merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini,        koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk       mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

 Aliran Koperasi
·      Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut     perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·         Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

   
Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota- anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong PrajaPatih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kasyang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan    penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena      pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk        tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

       Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling InlandschheCooperatieve
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia